Rimba Legendaris di Tengah Kota Tanjungpinang, Ruang Terbuka Hijau dan Pelindung Ekosistem Alam
![]() |
| Rimba Legendaris di Tengah Kota Tanjungpinang, Ruang Terbuka Hijau dan Pelindung Ekosistem Alam. Arsip Foto: © Yusnadi Nazar |
Catatan Visual - Hamparan rimba legendaris di tengah Kota Tanjungpinang ini menghadirkan kesejukan dan pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga harmoni alam dan manusia.
Rimba legendaris yang dikenal sebagai Hutan Lindung Bukit Kucing itu memiliki luas sekitar 54,4 hektare. Berfungsi sebagai ruang terbuka hijau strategis di tengah Kota Tanjungpinang.
Keberadaan rimba legendaris ini tidak hanya sekadar mempercantik wajah perkotaan, tetapi juga menjadi benteng alami yang menjaga keseimbangan ekosistem.
Selain itu keberadaan Hutan Lindung Bukit Kucing ini dapat melindungi tanah dari potensi erosi serta menopang siklus air di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dengan segala pesonanya, rimba legendaris ini menjadi destinasi ekowisata yang memberikan ruang refleksi dan rasa syukur atas karunia Sang Maha Pencipta.
Di tengah padatnya aktivitas kota, Hutan Lindung Bukit Kucing Tanjungpinang, tampil sebagai oase hijau yang menawarkan ketenangan dan udara segar.
Jalur-jalur di dalam hutan, menghadirkan suasana damai, jauh dari kesibukan kota. Pepohonan tinggi nan rindang, udara sejuk, suara burung bersahut-sahutan, menghiasi.
Suara tenang dari gemericik mata air di dalam Hutan Lindung Bukit Kucing, turut menciptakan kesan dan nuansa alami yang menenangkan jiwa.
Tidak hanya memanjakan mata, rimba legendaris di tengah jantung kota ini juga menjadi habitat bagi beragam flora dan fauna.
Mulai dari berbagai jenis burung, serangga, reptil, hingga vegetasi khas seperti melaleuca, akasia, mahoni dan kantung semar, memperkaya keanekaragaman hayati.
Secara geografis, Hutan Lindung Bukit Kucing berada di tengah kota dan di antara sejumlah ruas jalan utama di Tanjungpinang.
Jalan Hutan Lindung, Jalan Ir Juanda, Jalan Ir Sutami, Jalan MT Haryono, Jalan Brigjen Katamso hingga Jalan Pompa Air mengelilingi rimba legendaris ini.
Permukiman masyarakat yang mengelilinginya, menegaskan bahwa terdapat keunikan pada ruang hijau alami ini sebagai paru-paru kota.
Aktivitas wisata alam pun bisa dilakukan di sini. Pengunjung dapat jogging, trekking, bersepeda, berjalan kaki, bahkan kemping di area tertentu yang telah disediakan.
Keberadaan Hutan Lindung Bukit Kucing ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali terhubung dengan alam.
Berada di hutan ini dapat menumbuhkan kesadaran ekologis, sekaligus menginspirasi upaya bersama dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
Cerita Legendaris di Balik Hutan Bukit Kucing
Aktivitas Fotografi Alam di Tengah Kota
Seorang fotografer alam asal Tanjungpinang Albet Dzikri, turut mengakui pesona Hutan Lindung Bukit Kucing Tanjungpinang.
Menurutnya, kawasan rimba legendaris ini sangat ideal untuk aktivitas fotografi alam, baik foto lanskap, detail flora, hingga satwa liar.
"Kalau beruntung, bisa menjumpai burung, monyet, serangga, bahkan reptil. Suasananya mendukung untuk motret alam," ungkapnya.
Albet menilai, kehadiran rimba legendaris ini menjadi media edukasi tentang pentingnya konservasi dan perlunya menjaga keseimbangan alam dan lingkungan.
Upaya Pelestarian dan Penguatan Ekowisata
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sei Jang Duriangkang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah melaksanakan program penanaman sejuta bibit pohon.
Kepala BPDAS Sei Jang Duriangkang, Haris Sofyan Hendrianto, mengatakan kegiatan itu dilakukan serentak di 37 provinsi.
Termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan lokasi penanaman sejuta bibit pohon di Hutan Lindung Bukit Kucing Tanjungpinang.
Sebanyak 400 bibit berbagai jenis pohon ditanam di area seluas satu hektare. Kemudian dilakukan pemeliharaan minimal dua tahun melalui pemupukan dan pembersihan tanaman liar.
"Tujuannya agar tanaman dapat tumbuh optimal dan berfungsi menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari," jelasnya.
Sebagai informasi, kawasan Hutan Lindung Bukit Kucing telah resmi ditetapkan sebagai objek daya tarik wisata Kepri melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1263 Tahun 2022.
Status ini semakin menegaskan peran hutan lindung sebagai destinasi ekowisata sekaligus kawasan hutan dengan fungsi lindung yang harus dijaga bersama.
Kini, rimba legendaris itu menjadi ruang rekreasi dan menjadi simbol kesadaran bersama tentang pentingnya merawat alam demi keberlanjutan generasi mendatang. (*)
Penulis: Yusnadi Nazar

